Yang Termasuk Kelompok Akun Belanja Modal Adalah?
Jl. DR. Wahidin No.1 Gedung Radius Prawiro Lantai 9, Jakarta Pusat 10710 Fax: 021-3509443 Call Center: 150420 (Jam Operasional: Senin – Jum’at : 08.00 – 16.00 WIB) Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
Contents
Buku termasuk belanja modal apa?
5. Belanja Modal Fisik Lainnya – Selai belanja modal pada alat, mesin, tanah, bangunan, irigasi, dan jalan, ternyata masih ada beberapa belanja modal lagi yang bisa menjadi aset tetap. Contoh dari belanja modal fisik lainnya ini mencakup kontrak kegiatan sewa beli, perbelanjaan barang kesenian, purbakala, buku, dan juga jurnal ilmiah.
Apa saja yang termasuk belanja modal peralatan dan mesin?
Belanja modal dipergunakan untuk antara lain : –
Belanja Modal Tanah, adalah Seluruh pengeluaran untuk pengadaan/ pembelian/ pembebasan/penyelesaian, balik nama, pengosongan, penimbunan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat tanah serta pengeluaran-pengeluaran lain yang bersifat administratif sehubungan dengan perolehan hak dan kewajiban atas tanah pada saat pembebasan / pembayaran ganti rugi sampai tanah tersebut siap digunakan / di pakai. Belanja Modal Peralatan dan Mesin, adalah Pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan Kegiatan, antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan, termasuk pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditure) peralatan dan mesin yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi. Belanja Modal Gedung dan Bangunan, adalah Pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan baik secara kontraktual maupun swakelola sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan meliputi biaya pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan izin mendirikan bangunan, notaris, dan pajak (kontraktual). Dalam belanja ini, termasuk pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditure) gedung dan bangunan yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi. Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan, adalah Pengeluaran untuk memperoleh jalan dan jembatan, irigasi, dan jaringan sampai siap pakai/ digunakan meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai termasuk pengeluaran setelah perolehan ( subsequent expenditure) jalan, irigasi dan jaringan yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi. Belanja Modal Lainnya, adalah Pengeluaran yang diperlukan dalam Kegiatan pembentukan modal untuk pengadaan/ pembangunan belanja modal lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam akun belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan Jaringan Jalan, irigasi, dan lain-lain). Termasuk dalam belanja modal ini, yaitu :
kontrak sewa beli (leasehold)pengadaan/ pembelian barang-barang kesenian (art pieces)barang-barang purbakala dan barang-barang untuk museumbuku-buku dan jurnal ilmiahbarang koleksi perpustakaan sepanjang tidak dimaksudkan untuk dijual dan diserahkan kepada masyarakat.belanja modal nonfisik yang besaran jumlah kuantitasnya dapat teridentifikasi dan terukur.
Belanja Modal BLU, adalah Pengeluaran untuk pengadaan/ perolehan/ pembelian AT dan/ atau aset lainnya yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan operasional BLU.
Apa kriteria belanja modal?
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan · Dibuat 11 APRIL 2019 · Dilihat 18681 kali · Dalam Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 15 Tentang Akuntansi Aset Tetap Berbasis Akrual, Bab VIII Pengeluaran Setelah Perolehan Awal Aset Tetap, disebutkan bahwa kapitalisasi setelah perolehan awal aset tetap dilakukan terhadap biaya-biaya lain yang dikeluarkan setelah pengadaan awal yang dapat memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan kinerja.
Sebaliknya, pengeluaran-pengeluaran yang tidak memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar tidak memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan kinerja diperlakukan sebagai beban ( expense/revenue expenditure ) Dalam PMK Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar, disebutkan bahwa belanja modal merupakan pengeluaran anggaran dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan/atau aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi (12 bulan) serta melebihi batasan nilai minimum kapitalisasi.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan sebagai Belanja Modal atau tidak, maka perlu diketahui definisi aset tetap atau aset lainnya dan kriteria kapitalisasi aset tetap. Aset tetap mempunyai ciri-ciri/karakteristik sebagai berikut: berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari tahun, nilainya relatif material.
Mulai tahun 2018 terdapat ketentuan Pemerintah berkenaan dengan satuan minimum kapitalisasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181 Tahun 2016 tentang Penatausahaan BMN, dimana untuk Aset Tetap-Peralatan dan Mesin nilai kapitalisasi adalah sama dengan atau di atas 1 juta rupiah sementara Aset Tetap-Gedung dan Bangunan adalah sama dengan atau di atas 25 juta rupiah.
Suatu belanja dapat dikategorikan sebagai Belanja Modal jika:
pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang dengan demikian menambah aset pemerintah;pengeluaran tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah; danperolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual.
Jika tidak memenuhi seluruh ketentuan untuk dapat diakui sebagai belanja modal seperti tersebut di atas maka belanja tersebut menggunakan akun 52 (belanja barang). Perbaikan peralatan dan mesin yang diperuntukkan mempertahankan aset tetap yang sudah ada ke dalam kondisi normal dan bisa beroperasi seperti semula tanpa menambah kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan kinerja dapat dicatat atau disajikan sebagai belanja pemeliharaan meskipun biaya yang diperlukan melebihi ketentuan nilai minimal kapitalisasi.
Disclaimer Pengetahuan yang tercantum di KEMENKEUPEDIA merupakan penerapan dari produk hukum dan dapat dijadikan sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh pihak yang berkepentingan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. Peraturan dan/atau kebijakan terkait dengan Kementerian Keuangan dapat berubah sewaktu-waktu.
Dengan demikian, diharapkan pengguna layanan dapat mengikuti perkembangan peraturan dan/atau kebijakan terbaru di lingkungan Kementerian Keuangan.
Apa manfaat dari belanja modal?
Belanja modal digunakan untuk memperoleh aset tetap pemerintah daerah seperti peralatan, infrastruktur, dan harta tetap lainnya. Cara mendapatkan belanja modal dengan membeli melalui proses lelang atau tender.
Apakah belanja modal termasuk belanja langsung?
BKAD – KLASIFIKASI BELANJA DAERAH Pengelolaan keuangan daerah sudah diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Lain lain PAD yang sah, kemudian pendapatan daerah tersebut oleh daerah dipergunakan untuk membiayai belanja daerah.
Belanja daerah (Permendagri No.13 Tahun 2006) adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah, yang mengurangi ekuitas dana lancar, dimana merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran.
Belanja daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan. Belanja daerah jika dikaitkan dengan program dan kegiatannya diklasifikasikan menjadi dua jenis yaitu belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Belanja tersebut dilaksanakan untuk menjalankan program dan kegiatan dan pemerintah daerah dan dianggarkan pada belanja SKPD.Yang termasuk dalam belanja langsunga diantaranya adalah : belanja pegawai (upah dan honorarium), belanja barang dan jasa dan belanja modal. Belanja tidak langsung, belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Terdiri dari belanja pegawai (gaji dan tunjangan, uang representasi), belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Belanja tidak langsung hanya dapat dianggarkan oleh SKPKD.
- Belanja daerah bertujuan untuk memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakatnya, semakin banyak pendapatan daerah yang mampu diperoleh maka daerah akan semakin mampu dan mandiri membiayai belanja daerahnya.
- Agar semakin mandiri suatu daerah diperlukan kesadaran dari masyarakatnya untuk ikut serta menyumbang pendapatan asli daerah melalui membayar pajak daerah hingga membayar retribusi daerah.
( hrt ) : BKAD – KLASIFIKASI BELANJA DAERAH
Jelaskan apa yang dimaksud dengan pengeluaran modal?
2.4. Pengeluaran modal (capital expenditure) adalah biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh aset tetap, meningkatkan efisiensi operasional dan kapasitas produktif aset tetap, serta memperpanjang masa manfaat aset tetap.
Apa perbedaan antara belanja modal dan belanja barang dan jasa?
Belanja modal adalah suatu pengeluaran yang dilakukan untuk menambah aset tetap atau investasi yang ada sehingga kan memberikan manfaatnya tersendiri pada periode tertentu. Belaja Barang adalah pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan.
Pembelian flashdisk masuk akun apa?
UMUR BARANG LEBIH 1 TH DAN BERNILAI DIBAWAH KAPITALISASI
- Penanya :
- Miftakhul
- Pertanyaan :
- Dengan hormat,
- Apakah akun 52 (Belanja Barang) diperbolehkan untuk pembelian barang yang harganya dibawah nilai kapitalisasi aset tetapi berumur lebih 1 tahun, misal beli flasdisk yang harganya Rp.150.000,- ataukah masuk di belanja modal (53)? Terus batasan belanja barang yang masuk kriteria kapitalisasi aset ?
- Belanja barang keperluan kantor yang nilainya kecil-kecil dimana notanya lebih daari 1 nota, tetapi masih dalam kegiatan, output dan akun yang sama, apakah diperbolehkan menggunakan 1 kuitansi atau lebih dari 1 kuitansi (1 nota 1 kuitansi)?
Jawaban :
- Berdasarkan Bultek 09 tentang Aset Tetap syarat suatu barang dapat dikelompokkan ke dalam Aset Tetap adalah: berwujud, memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun, dimiliki dan digunakan untuk kegiatan operasional, serta bernilai di atas nilai minimum kapitalisasi. Dalam kasus pembelian flash disk, karena tidak memenuhi kriteria kapitalisasi peralatan/mesin sebesar 300.000 maka atas belanja flash disk tersebut dicatat menggunakan akun 521111 – Belanja Keperluan Perkantoran.
- Keduanya dapat dilaksanakan. Untuk lebih jelasnya pertanyaan agar diteruskan ke Dit. PA
: UMUR BARANG LEBIH 1 TH DAN BERNILAI DIBAWAH KAPITALISASI
Apakah aset dan modal itu sama?
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai perusahaan dan diharapkan dapat menghasilkan keuntungan ekonomi pada masa depan. Contohnya adalah gedung yang dipakai untuk kegiatan operasi perusahaan sehari-hari. Sedangkan, Modal secara konsepnya adalah utang perusahaan kepada pemilik.
Apa yang mempengaruhi Belanja Modal?
Abstract – Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Belanja Modaldengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebagai Variabel Moderating. Faktor-faktor yang mempengaruhi Belanja Modal dalam penelitian ini meliputi: Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Analisis menggunakan metode analisis regresi berganda, dengan pengujian moderating menggunakan uji residual. Populasi yang digunakan adalah seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 33 Kabupaten/Kota dengan jumlah sampel sebanyak 28Kabupaten/Kota menggunakan teknik purposive sampling.
Jenis penelitian yang digunakan adalah hubungan kausal, dengan pengumpulan data metode dokumentasi dengan data sekunder realisasi Belanja Modal, PAD, DAU, DAK, DBH, dan SILPA tahun anggaran 2011−2014. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa: PAD, DAU, DAK dan DBH secara simultan berpengaruh signifikan terhadap Belanja Modal dengan tingkat determinasi sebesar 83%; dan secara parsial, PAD dan DAK berpengaruh positif dan signifikan terhadap Belanja Modal, sementara DAU dan DBH berpengaruh positif dan tidak signifikanterhadap Belanja Modal.
- Hasil uji variabel moderating, menunjukkan bahwa SILPA merupakan pemoderasi yang dapat memperkuat hubungan PAD, DAU, DAK dan DBH terhadap Belanja Modal.
- The objective of research is to find out and analyze the factors that influence the Capital Expenditures with SILPA (Remaining Budget) as the moderating variable.
The factors cover the PAD (Provincial Generated Revenue), DAU (Block Grant), DAK (Special Grant), and DBH (Fund Sharing). The multiple regression analysis method is used in the analysis and the residual test is used to test the moderating variable. The population is all the 33 regencies/districts in the Sumatera Utara Province and 28 of them are taken as the samples using the purposive sampling technique.
- The research type is causal correlation.
- The data are collected using the documentation method with the realization of Capital Expenditures, PAD, DAU, DAK, DBH, and SILPA of 2011-2014 as the secondary data.
- The research result proves that the PAD, DAU, DAK, and DBH simultaneously influence significantly on the Capital Expenditures with determination level 83% and partially the PAD and DAK have positive and significant influence on the Capital Expenditures.
However, the DAU and DBH influence positively and insignificantly on the Capital Purchase. The test result of the moderating variable shows that the SILPA is the moderating that can strengthen the correlation of PAD, DAU, DAK, and DBH on the Capital Expenditures.
Sewa gedung apakah termasuk aset?
1. sewa bukanlah asset cuman di neraca posisinya memang di aktiva cuman setiap bulannya harus di akui bebannya dan sewa dibayar dimuka akan terkreditkan.
Apa yang dimaksud dengan aset?
Pengertian Aset – Apa itu pengertian aset? Menurut PSAK No.16 Revisi Tahun 2011, aset adalah semua kekayaan yang dipunyai oleh individu ataupun kelompok yang berwujud maupun tidak berwujud, yang memiliki nilai akan memiliki manfaat bagi setiap orang atau perusahaan.
- Sementara, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mendefinisikan aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari kejadian yang terjadi pada masa lalu dan asal muasal datangnya manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan memiliki manfaat bagi perusahaan.
- Sejalan dengan pengertian tersebut IFRS /International Financial Reporting Standards (2008), mengartikan aset sebagai berikut “an asset is a resource controlled by the enterprise as a result of past events and from which future economic benefits are expected for flow to the enterprise”,
Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa aset adalah semua kekayaan yang dimiliki perusahaan maupun individu yang memiliki potensi manfaat ekonomi di masa depan. Baca juga: 4 Strategi yang Harus Dilakukan untuk Menjaga Barang Milik Perusahaan
Apa saja yang termasuk aset tetap lainnya?
B. JENIS-JENIS ASET TETAP – Aset Tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi Aset Tetap adalah sebagai berikut:
Tanah; tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Peralatan dan Mesin; mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan (memenuhi batasan nilai satuan minimal kapitalisasi) dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai. Gedung dan Bangunan; mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
Jalan, Irigasi, dan Jaringan; mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Jalan, irigasi dan jaringan tersebut, selain digunakan dalam kegiatan pemerintah, juga dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Jalan, irigasi dan jaringan yang tidak dimanfaatkan oleh masyarakat umum diklasifikasikan sebagai aset yang menambah nilai aset tetap tempat melekatnya jalan, irigasi atau Janngan dimaksud. Jalan, irigasi dan jaringan umumnya berupa aset infrastruktur. Walaupun tidak ada definisi yang universal digunakan, aset infrastruktur biasanya mempunyai karakteristik sebagai berikut:
Merupakan bagian dari satu sistem atau jaringan; Sifatnya khusus dan tidak ada alternatif lain penggunaannya; Tidak dapat dipindah-pindahkan; dan Terdapat batasan-batasan untuk pelepasannya.
Contoh aset infrastruktur meliputi jalan, jembatan, terowongan, sistem drainase, sistem pengairan dan sistem pembuangan limbah, bendungan dan sistem penerangan. Aset infrastruktur tidak termasuk bangunan, kendaraan, tempat parkir atau aset lain yang terkait dengan gedung dan bangunan atau akses ke gedung dan bangunan. Aset yang termasuk dalam kategori Jalan, irigasi dan jaringan antara lain jalan dan jembatan, bangunan air, instalasi dan jaringan. Sejalan dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air. Disamping itu, untuk kebutuhan pencatatan, jalan meliputi pula jalan kereta api dan landasan pacu pesawat terbang. Jalan dapat berupa jalan umum dan jalan khusus. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Sedangkan jalan khusus adalah jalan yan dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan terbatas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang Jenlsnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak. Irigasi terdiri dari 2 (dua) jenis jaringan, yakni jaringan irigasi primer dan jaringan irigasi sekunder. Jaringan irigasi primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya. Sedangkan jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi, yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
Aset Tetap Lainnya; mencakup Aset Tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok Aset Tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai. Aset yang termasuk dalam kategori Aset Tetap Lainnya antara lain koleksi perpustakaan (buku dan non buku), barang bercorak kesenian/ kebudayaan, hewan, ikan, dan tanaman. Khusus untuk hewan, ikan dan tanaman, sesuai dengan kebijakan kapitalisasi aset tetap, disajikan secara ekstrakomptabel dan tidak disajikan di neraca. Selain itu, termasuk Aset Tetap lainnya adalah Aset Tetap Renovasi, yaitu biaya renovasi atas Aset Tetap yang bukan milik entitas, sepanjang memenuhi syarat-syarat kapitalisasi aset. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP). mencakup Aset Tetap yang sedang dalam proses pembangunan dan pada tanggal pelaporan keuangan belum selesai seluruhnya. Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya, yang proses perolehannya dan/ atau pembangunannya belum selesai dan membutuhkan suatu periode waktu tertentu setelah tanggal pelaporan keuangan.
Apa perbedaan beban dan belanja?
Belanja diukur jumlah pengeluaran kas yang keluar dari Rekening Kas Umum Daerah dan atau Rekening Bendahara Pengeluaran berdasarkan azas bruto. Beban dinilai sebesar akumulasi beban yang terjadi selama satu periode pelaporan dan disajikan pada laporan operasional sesuai dengan klasifikasi ekonomi (line item).
Apakah buku termasuk aset tetap?
Buku, apabila buku tersebut akan dijadikan Koleksi Perpustakaan, maka termasuk dalam kelompok BMN berupa Aset Tetap Lainnya (PMK No.181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan BMN) sehingga perolehan/pembeliannya menggunakan akun 536111 (Belanja Modal Lainnya).
Bagaimana klasifikasi jenis belanja?
Klasifikasi ekonomi (jenis belanja) meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja tak terduga. Organisasi, yaitu klasifikasi berdasarkan unit organisasi pengguna anggaran antara lain belanja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sekretariat Daerah pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dinas pemerintah tingkat provinsi/kabupaten/kota, dan lembaga teknis daerah provinsi/kabupaten/kota. Fungsi, yaitu klasifikasi yang didasarkan pada fungsi-fungsi utama pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Fungsi-fungsi tersebut dikelompokkan ke dalam 11 fungsi Pelayanan Umum, Pertahanan, Ketertiban dan Keamanan, Ekonomi, Perlindungan Lingkungan Hidup, Perumahan dan Permukiman, Kesehatan, Pariwisata dan Budaya, Agama, Pendidikan, dan Perlindungan sosial.