Yang Termasuk Objek Pajak Final Adalah?

Yang Termasuk Objek Pajak Final Adalah
PPh Final – Berikut adalah objek pajak PPh final yang mengacu pada undang-undang

Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Bunga Obligasi Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN) Hadiah Undian Transaksi Penjualan Saham dan sekuritas lainnya Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada Perusahaan Pasangan Usahanya Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah objek pajak PPh final Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri Penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia. Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap.

Baca juga: Mengenal 4 Subjek PPh dan Non Subjek Pajak

Apa itu objek pajak penghasilan final?

Objek Pajak Final dan Tarif Pajak Penghasilan Final – Objek pajak penghasilan final adalah jenis penghasilan yang dikenai oleh pajak penghasilan final atau PPh Final. Tarif PPh Final dari setiap objek pajak berbeda-beda. Mengacu pada UU nomor 36 Tahun 2008, berikut objek PPh Final beserta tarifnya: 1.

  • Hadiah berupa undian dikenakan tarif sebesar 25% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.132 Tahun 2000.2.
  • Bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan dikenakan tarif sebesar 20%.
  • Etentuan tarif ini diatur dalam PP 131/2000 serta turunannya Keputusan Menteri Keuangan No.51/KMK.04/2001.3.

Bunga dari obligasi (surat dan utang negara):

Bunga dari obligasi dengan kupon bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Badan Usaha Tetap (BUT) dikenakan tarif 15%. Bunga dari obligasi dengan kupon bagi Wajib Pajak luar negeri non BUT seusai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dikenakan tarif 20%.

You might be interested:  Yang Tidak Termasuk Pajak Dalam Negeri?

4. Bunga simpanan dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota masing-masing dikenakan tarif 10 %, sebagaimana diatur dalam PP No.15 Tahun 2009.5. Dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan tarif 10% sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17 ayat 2C.6.

  1. Peredaran bruto (omzet penjualan) sebuah usaha di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak yang awalnya dikenakan tarif 1% menurut PP No.46 Tahun 2013, diturunkan menjadi 0,5% melalui PP Nomor 23 Tahun 2018.
  2. Baca juga: Pemahaman Pajak Profesi dan Rumus Perhitungan Pajak Penghasilannya 7.
  3. Transaksi saham dan sekuritas lainnya, termasuk transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan mitra atau pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura atau usaha dikenakan tarif 0,1% sebagaimana tercantum dalam PP No.14 Tahun 1997.8.

Transaksi penjualan saham pendiri dan saham bukan pendiri dikenakan tarif masing-masing 0,5% dan 0,1%. Ketentuan ini seperti yang tercantum dalam PP No.14 Tahun 1997.9. Transaksi derivatif berjangka panjang yang telah diperdagangkan di bursa efek dikenakan tarif 2,5% sebagaimana telah diatur PP No.17 Tahun 2009.10.

  • Transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan termasuk usaha real estate dikenakan tarif 5% seperti tercantum dalam PP No.71 Tahun 2008.11.
  • Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi dikenakan tarif 2-6%.
  • Hal ini dijelaskan dalam PP No.51 Tahun 2008 serta turunannya PP No.40 Tahun 2009.12.
  • Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan tarif 5%.13.

Persewaan atas tanah dan bangunan dikenakan tarif 10% sebagaimana diatur PP No.29 Tahun 1996 dan juga turunannya PP No.5 Tahun 2002.14. Pengalihan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dikenakan tarif 1%.

You might be interested:  Manfaat Yang Diperoleh Seorang Warga Negara Dengan Membayar Pajak?

Apa yang dimaksud dengan pajak final?

Apa perbedaan pajak final dan tidak final? Apa saja objek PPh final dan tidak final? Penjelasan mengenai objek pajak final, selengkapnya Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda. Berdasarkan sifat pemotongan atau pemungutannya, PPh dibedakan menjadi dua, yakni PPh Final dan Tidak Final.

Tentu saja, keduanya memiliki perbedaan yang dignifikan baik dari sisi objek pajak final maupun penggunaannya. Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan kepada Orang Pribadi atau Badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Pajak Final merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan.

Pajak penghasilan final yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga Wajib Pajak dianggap telah melakukan pelunasan terhadap kewajiban pajaknya.

Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan Final tidak akan dihitung lagi di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama dengan penghasilan lainnya. PPh yang sudah dipotong atau dibayarkan tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di e SPT Masa. Secara sederhana, perbedaan PPh Final berarti pajak yang sudah selesai atau dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan.

Sedangkan PPh Tidak Final adalah pajak yang belum selesai atau pajak yang diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya untuk dikenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunan.

Apa yang dimaksud dengan objek pajak?

B. Wajib Pajak tertentu – adalah :

  1. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu;
  2. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang sedang mengalami bencana alam; dan/atau
  3. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tertimpa masalah.
  1. Wajib Pajak atau masyarakat yang tidak mampu adalah Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan sesuai dengan kriteria dan data yang ditetapkan oleh Biro Pusat Statistik.
  2. Wajib Pajak atau masyarakat yang sedang mengalami bencana alam adalah Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang sedang tertimpa bencana yang diakibatkan peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
  3. Wajib Pajak atau masyarakat yang tertimpa musibah Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang tertimpa kecelakaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya dan membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa.
You might be interested:  Yang Dimaksud Dengan Keuangan Negara Adalah?

: OBJEK PAJAK, OBJEK PAJAK FINAL, DAN BUKAN OBJEK PAJAK – Terbaru- 1

Apa yang dimaksud dengan Nilai Jual Objek Pajak?

C. NJOP dan Ketentuan lainnya –

  1. Nilai Jual Objek Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang bersangkutan atau dalam hal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dimaksud belum terbit, adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak terutang tahun pajak sebelumnya.
  2. Apabila tanah dan/atau bangunan tersebut belum terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Nilai Jual Objek Pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut surat keterangan yang diterbitkan Kepala Kantor yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan berada.
  3. Rumah Sederhana terdiri atas Rumah Sederhana Sehat dan Rumah Inti Tumbuh, yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Rumah Susun Sederhana adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan KM/WC dan dapur baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal termasuk Rumah Susun Sederhana Milik, yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.