Yang Termasuk Pajak Pemerintah Daerah Kabupaten Atau Kota Adalah?

Yang Termasuk Pajak Pemerintah Daerah Kabupaten Atau Kota Adalah
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah · Dibuat 03 FEBRUARY 2022 · Dilihat 9186 kali · Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terdapat 16 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, yang terdiri dari tujuh jenis pajak yang pemungutannya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan sembilan sembilan jenis pajak yang pemungutannya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan rincian sebagai berikut.A.

Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi sebagai berikut.1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).3. Pajak Alat Berat (PAB).4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).5. Pajak Air Permukaan (PAP).6. Pajak Rokok.7. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).B.

Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai berikut.1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).4. Pajak Reklame.5. Pajak Air Tanah (PAT).6.

Apa saja yang termasuk pajak daerah?

Jenis Pajak Daerah – Yang Termasuk Pajak Pemerintah Daerah Kabupaten Atau Kota Adalah Yang Termasuk Pajak Pemerintah Daerah Kabupaten Atau Kota Adalah Yang Termasuk Pajak Pemerintah Daerah Kabupaten Atau Kota Adalah Yang Termasuk Pajak Pemerintah Daerah Kabupaten Atau Kota Adalah Yang Termasuk Pajak Pemerintah Daerah Kabupaten Atau Kota Adalah JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan desentralisasi fiskal dan memperbarui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karena dinilai perlu untuk disesuaikan dan disempurnakan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama dengan Pemerintah telah mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto (BBNKB); Pajak Alat Berat (PAB); Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB); Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan (PAP); Pajak Rokok; Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Sedangkan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah antara lain:

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2); Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT); Pajak Reklame; Pajak Air Tanah (PAT); Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB); Pajak Sarang Burung Walet; Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto (BBNKB).

Bukan hanya itu, UU 1/2022 ini juga memberikan kekuasaan penuh terhadap pemerintah daerah untuk tidak memungut jenis pajak tertentu yang akan diatur oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi. Dengan telah diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2022, potensi yang dihasilkan dari pemungutan pajak daerah akan lebih maksimal dan tepat sasaran, karena beberapa hak untuk memungut pajak telah dilimpahkan ke pemerintah daerah.

Apa perbedaan pajak provinsi dan pajak kabupaten?

Pajak Daerah – Tentunya pajak pusat dan daerah berbeda. Dimana pajak daerah proses pemungutan pajaknya dilakukan oleh pemerintah daerah. Pengelolaan serta pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota. Karena bersifat hanya dalam daerah maka pajaknya terbatas untuk masyarakat di daerah itu sendiri.

You might be interested:  Informasi Yang Disajikan Dalam Laporan Keuangan Harus Dapat Diuji?

Dengan hasil pajaknya untuk belanja pemda. Tidak sedikit yang mengira pajak pusat dan daerah berdiri sendiri dengan alasan hasil pajak pusat dan daerah untuk keperluan masing-masing. Padahal pajak pusat dan daerah saling bahu-membahu demi pembangunan negara secara nasional. Pembangunan nasional tidak dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kerjasama antara pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.

Pajak daerah sendiri terbagi lagi menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota dimana jenisnya pun berbeda. Pajak provinsi meliputi pajak rokok, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor, pajak balik nama kendaraan bermotor.

  • Sedangkan pajak kabupaten atau kota meliputi pajak parkir, pajak reklame, pajak restoran, pajak hotel, pajak penerangan jalan, pajak hiburan.
  • Perbedaan pajak pusat dan daerah terlihat dari pihak pengelolanya, beda tempat pelayan pajaknya, berbeda SPT dan SPPT, serta berbeda PBB.
  • Sejak tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan termasuk kategori pajak daerah.

Baca Juga: Mengenal Pajak Pertambahan Nilai Lebih Dalam Serta Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan serta Pertambangan masih menjadi bagian dari pajak pusat. Tiap jenis pajak daerah tetap berdasarkan otonomi daerahnya masing-masing. Sehingga besaran tarif yang dipungut bisa berbeda antar daerah dengan lainnya.

Pajak daerah ada berapa?

Pajak daerah dibagi menjadi 2 jenis yaitu pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan oleh kabupaten/kota. Adapun, pengelola pajak tersebut dilaksanakan oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah.

Apa yang dipungut oleh pemerintah daerah?

Deretan Pajak yang Dipungut Pemerintah Daerah Jakarta, CNN Indonesia – Presiden Joko Widodo ( ) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerbitkan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( ) pada Rabu (5/1). Aturan tersebut mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Beleid baru mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, termasuk memperjelas pajak yang dipungut antar kedua pemerintahan. Pemerintah provinsi akan memungut pajak daerah yang terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).

ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Pajak kendaraan bermotor akan dikenakan dengan tarif mulai 1,2 persen hingga 10 persen dari harga jual kendaraan. Bea balik nama kendaraan akan dikenakan tarif pajak paling tinggi 10 persen dari nilai jual kendaraan.

Alat berat juga akan dikenakan pajak paling tinggi 0,2 persen dari nilai jual alat berat. Selanjutnya, bahan bakar kendaraan juga akan dikenakan tarif pajak paling tinggi sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum kena pajak pertambahan nilai (PPN). Kemudian, rokok akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari nilai cukai yang ditetapkan pemerintah.

Terakhir, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan juga akan dikenakan pajak sebesar 25 persen dari nilai jual hasil pengambilan barang tambang tersebut. Di sisi lain, pemerintah kabupaten/kota juga memiliki hak untuk memungut pajak tertentu dari masyarakat.

  • Pajak tersebut antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
  • Pajak PBB-P2 akan dikenakan sebesar 0,5 persen atau naik dari sebelumnya 0,3 persen.
You might be interested:  Tuliskan 2 Manfaat Pajak Yang Kamu Ketahui?

Kemudian, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan juga dikenakan sebesar sebesar 5 persen dari nilai perolehan objek pajak.

Selanjutnya, pajak untuk barang dan jasa tertentu akan dikenakan sebesar 10 persen, pajak reklame maksimal 25 persen, pajak air tanah maksimal 20 persen dari nilai perolehan air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 20 persen.Terakhir, pajak yang akan dipungut pemerintah kabupaten/kota adalah pajak sarang burung walet sebesar 10 persen dari nilai jual, opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen.

(fry/sfr) : Deretan Pajak yang Dipungut Pemerintah Daerah

Apakah PBB termasuk pajak daerah?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu – PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat. Disclaimer: Artikel ini disarikan dari laman resmi semata-mata hanya dipergunakan untuk keperluan diskusi di laman Pajakku.com dan BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan.

Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini. : Jenis-jenis Pajak Pusat yang Dikelola oleh DJP

Jelaskan apa yang dimaksud dengan pajak daerah dan berikan contohnya?

pajak daerah dan contohnya Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah. Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor/PKB) PBB/pajak bumi dan bangunan,Iuran kebersihan,, Retribusi parkir, Retribusi galian pasir dan lainya, Pajak daerah = pajak kendaraan bermotor, pajak reklame, pajak tontonan, pajak hiburan, pajak hotel, pajak radio : pajak daerah dan contohnya

Jelaskan apa yang dimaksud dengan pajak daerah?

Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

PPN termasuk jenis pajak apa?

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan atau kepemilikan tanah atau bangunan. PBB pada dasarnya merupakan Pajak Pusat, namun dalam realisasi penerimaannya, hampir seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Air Permukaan Pajak Rokok

Pajak Kabupaten/Kota:

Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Untuk Pajak Daerah sendiri dapat dibayarkan di kantor samsat terdekat (untuk pajak kendaraan bermotor) dan Unit Pelayanan Pajak Daerah untuk jenis pajak daerah lainnya. Baru-baru ini Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

Dalam Peraturan Pemerintah ini setidaknya mendukung penyederhanaan perizinan, kemudahan dalam hal berusaha dan layanan daerah. Hal ini bertujuan untuk memperkuat peran daerah dalam menyelaraskan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan saling bahu membahu dalam bekerjasama untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi di Indonesia.

Dengan adanya investasi yang dilakukan di daerah juga diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah.

You might be interested:  Bidang Akuntansi Yang Digunakan Untuk Perhitungan Pajak Adalah?

Pajak hotel termasuk pajak apa?

Kesimpulan – Itulah aspek pajak yang dikenakan pada bisnis hotel. Ada banyak, bukan? Poin penting yang perlu diingat bahwa hotel termasuk ke dalam pajak daerah. Beberapa sumber penghasilannya perlu disetorkan ke daerah tempatnya berlokasi. Namun, ada hal-hal lainnya yang menjadi objek pajak pusat sehingga wajib disetor dan dilapor ke negara.

Apakah yang dimaksud dengan pajak daerah sebutkan contohnya?

pajak daerah dan contohnya Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah. Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor/PKB) PBB/pajak bumi dan bangunan,Iuran kebersihan,, Retribusi parkir, Retribusi galian pasir dan lainya, Pajak daerah = pajak kendaraan bermotor, pajak reklame, pajak tontonan, pajak hiburan, pajak hotel, pajak radio : pajak daerah dan contohnya

Apa saja yang termasuk dalam PAD?

Pajak daerah, yaitu kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU No.28 tahun 2009). Retribusi daerah, yaitu pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan (UU No.28 tahun 2009). Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Lain-lain PAD yang sah, yang terdiri dari; (a) hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (b) hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (c) jasa giro; (d) pendapatan bunga; (e) tuntutan ganti rugi; (f) keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan (g) komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.

Pajak daerah digunakan untuk apa saja?

Pengertian Pajak Daerah – Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mendefinisikan pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  1. Intinya adalah individu memiliki kewajiban untuk membayar iuran kepada daerah.
  2. Tentunya dari pembayaran iuran tersebut akan kembali kepada masyarakat dengan berupa fasilitas maupun sarana dan prasarana lainnya.
  3. Ada dua fungsi utama pajak daerah.
  4. Fungsi yang pertama adalah fungsi budgetary atau penerimaan untuk mengisi kas daerah.

Sebagai alat pemerintah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk digunakan sebagai kepentingan biaya pembangunan daerah. Kemudian fungsi yang kedua adalah fungsi pengaturan atau regulerend. Dalam fungsi tersebut pajak daerah digunakan oleh pemerintah daerah sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu.