Yang Termasuk Penerimaan Pemerintah Non Pajak Adalah?

Yang Termasuk Penerimaan Pemerintah Non Pajak Adalah
Jenis-jenis yang termasuk objek PNBP –

Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah Penerimaan dari pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan Penerimaan dari pengelolaan barang milik negara Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak negara Contoh sederhana PNBP adalah layanan paspor, perpanjangan SIM, pembayaran tilang, dan biaya administrasi layanan publik yang disediakan oleh Kementerian / Lembaga lainnya.

Tarif atas penerimaan negara bukan pajak berbentuk tarif spesifik dan berbeda tergantung jenis PNBP itu sendiri, ditentukan berdasarkan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah sehubungan dengan jenis PNBP bersangkutan, dan aspek keadilan pada pengenaan dampak terhadap masyarakat, serta kebijakan pemerintah itu sendiri terhadap jenis PNBP tersebut.

Pembayaran PNBP dilakukan oleh wajib bayar (orang pribadi dan badan) melalui tempat yang ditunjuk oleh Menteri. Saat ini cara pembayaran atau penyetoran PNBP menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi ke-3 (MPN G3). Modul ini merupakan sistem penerimaan negara yang dikembangkan untuk membantu pemerintah dalam mengurangi kesalahan perhitungan PNBP.

Sedangkan untuk penyetoran PNBP dapat dilakukan melalui ATM, Teller bank, ataupun internet banking. : Mengenal Penerimaan Negara Bukan Pajak

Apakah yang dimaksud dengan penerimaan negara bukan pajak?

Pengertian PNBP –

Menurut, Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah yang bukan berasal dari penerimaan perpajakan negara.Lebih lengkapnya, PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat (dalam hal ini Presiden Republik Indonesia) di luar penerimaan perpajakan dan hibah, serta dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Berdasarkan pengertian tersebut, PNBP adalah sumber penerimaan negara yang sama pentingnya dengan pajak, yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan dan akan digunakan untuk keperluan pembangunan nasional yang sesuai dengan tujuan dalam Undang-Undang Dasar 1945.Sumber : https://accurate.id/ Artikel terkait :

: PNBP adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak, Apa Saja Jenisnya?

Apa itu non pajak?

Rumus – 1. Keterangan: PPPDB: Pendapatan Pemerintah sebagai proporsi terhadap PDB Pajak: Penerimaan perpajakan PNBP: Penerimaan Negara Bukan Pajak Hibah: Penerimaan Hibah PDB: Produk Domestik Bruto Atas Dasar Harga Berlaku 2. Keterangan: PPD: Pendapatan Pemerintah Daerah sebagai proporsi terhadap PDRB PAD: Pendapatan Asli Daerah PDRB: Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku

Apa saja yang termasuk penerimaan pajak?

Uraian – Berdasarkan Pemungut Pajak maka penerimaan perpajakan diklasifikasikan menjadi 2(dua) yaitu : a. Penerimaan Perpajakan Pemerintah Pusat; b. Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah. Penerimaan Perpajakan Pemerintah Pusat adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional.

Pendapatan pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya. Pendapatan pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.

(UU No.14/2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2016) Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).

Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah terdiri dari: 1. Jenis Pajak provinsi terdiri atas: a. Pajak Kendaraan Bermotor; b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; d. Pajak Air Permukaan; dan e. Pajak Rokok.2. Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c.

Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; g. Pajak parkir; h. Pajak air tanah; i. Pajak sarang burung walet; j. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; k. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Apakah laba BUMN termasuk PNBP?

Jawaban yang benar adalah penerimaan negara bukan pajak. Berikut pembahasannya. Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara. Sedangkan pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih. Sumber pendapatan negara terdiri dari pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah.

  1. Sumber penerimaan negara yang utama berasal dari pajak.
  2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terdiri dari: 1.
  3. Pemanfaatan sumber daya alam.2.
  4. Pelayanan, yaitu segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab pemerintah.3.
  5. Pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, seperti bagian laba BUMN.4.

Pengelolaan barang milik negara.5. Pengelolaan dana pemerintah yang berasal dark APBN atau perolehan lain yang sah untuk tujuan tertentu.6. Hak negara selain sumber penerimaan yang disebutkan sebelumnya. Jadi, bagian laba BUMN termasuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

You might be interested:  Lembaga Internasional Pbb Yang Menangani Keuangan Internasional?

Apa itu PNBP dan contohnya?

Pendapatan Negara Lainnya, Hibah – Yang Termasuk Penerimaan Pemerintah Non Pajak Adalah Ada tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang juga di luar dari PNBP sendiri yaitu Hibah. Sebenarnya, di dalam Undang-Undang PNBP, hibah sendiri dianggap sebagai sebuah penerimaan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sehingga, meskipun hibah adalah penghasilan non pajak, akan tetapi hibah juga memiliki klasifikasi bahkan aturannya tersendiri.

  1. Hibah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
  2. Hibah pemerintah merupakan penerimaan negara dalam bentuk devisa yang nantinya akan dijadikan Rupiah.
  3. Emudian ada juga barnag, jasa dan atau surat berharga yang didapatkan dari pemberi hibah dan tidak perlu untuk dibayar Kembali.

Barang hibah ini bisa berasal dari dalam negeri maupun berasal dari luar negeri sekalipun. Sedangkan di dalam Hibah sendiri juga ada beberapa jenisnya. Untuk beberapa jenis Hibah sendiri yaitu:

Hibah Terencana yaitu hibah yang mekanismenya melalui Daftar Rencana Kegiatan Hibah atau DRKH. Hibah langsung yaitu hibah yang mekanismenya tidak dilakukan dengan perencanaan. Hibah melalui KPPN yaitu hibah yang system penarikannya akan dilakukan pada Bendahara Umum Negara maupun Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Hibah dalam negeri atau hibah yang berasal dari Lembaga Keuangan atau Lembaga Non-Keuangan dalam negeri, perusahaan maupun orang asing yang akan melakukan kegiatan tertentu. Hibah Luar Negeri yaitu hibah yang berasal dari negara lain atau negara asing, sejumlah Lembaga internasional, Lembaga keuangan asing dan juga beberapa Lembaga lain seperti perusahaan atau orang lain yang berdomisili serta akan melakukan kegiatan-kegiatan di luar negeri. Hibah daerah yaitu hibah yang merupakan pengalihan maupun pelimpahan atas hak sesuatu dari pemerintah maupun pihak lain yang diberikan pada Pemerintah Daerah. Baik dilakukan secara spesifik yang sudah ditetapkan peruntukannya serta sudah dilalui dan dilakukan dengan sebuah perjanjian.

Untuk salah satu contoh dari bentuk penerimaan hibah merupakan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dan juga beberapa jumlah pariwisata di Indonesia yang kian meningkat. Hibah juga biasanya memiliki tujuan untuk mendukung salah satu program pembangunan nasional atau untuk membantu apabila sebuah negara sedang berada dalam keadaan genting yang membutuhkan bantuan.

Baik bencana maupun pandemic. Urusan perpajakan jadi lebih mudah dengan dari Klikpajak. Anda dapat lapor hingga bayar pajak hanya di satu aplikasi saja. Jadi, itulah pengertian, jenis, sumber dan juga objek dari pajak di Indonesia. Baik itu pajak penerimaan, pendapatan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan juga ada Hibah yang pastinya memiliki peran penting pada perekonomian dan pemerintahan yang ada di Indonesia.

Dapat disimpulkan juga bahwa penerimaan dan pendapatan negara seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), juga cukup krusial. Jangan lupa bagi Anda semua yang sudah memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak, maka segeralah untuk patuh dan tertib dalam membayarnya agar negara Indonesia bisa menjalankan banyak program dengan baik dan lancar.

Berapa jenis PNBP?

PP ini mengatur mengenai 31 jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

No objek pajak itu yang mana?

Nomor Objek Pajak (NOP) adalah sebuah identitas yang unik bagi sebuah objek pajak yang digunakan dalam administrasi PBB. Oleh karena itulah sangat penting dan wajib bagi Anda untuk mengetahui sebuah NOP PBB dari bangunan atau hunian yang Anda miliki agar bisa melaksanakan pembayaran pajak setiap tahunnya.

Mobil termasuk dalam pajak apa?

Adapun Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah.

Apa saja yang termasuk penerimaan pemerintah daerah?

Sekarang Anda cermati gambar chart sumber penerimaan pemerintah daerah berikut ini: Pada dasarnya metode yang dipakai dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah mempunyai kesamaaan dengan metode yang dipakai menggali sumber-sumber pusat. Penerimaan daerah seperti yang disampaikan di atas bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana reboisasi, dan lain-lain pendapatan yang sah yaitu hibah serta dana darurat.

Sejalan dengan adanya pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan dari pusat ke daerah melalui Undang-Undang No.22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang. No.25 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terjadi perubahan dalam sumber pendapatan daerah, yakni dengan dimasukkannya komponen dana perimbangan dalam struktur APBD.

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan merupakan bentuk pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat di era otonomi daerah.

  1. Selain sumber-sumber pendapatan yang telah dijelaskan, ada beberapa hal yang perlu Anda pahami, yaitu berkaitan dengan perbedaan pendapatan daerah dengan pendapatan daerah yang sudah otonomi.
  2. Daerah-daerah yang tidak diberikan otonomi khusus, selain mendapatkan sumber pendapatan dari potensi sumber daya alam yang dimiliki, juga dana yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Namun, untuk daerah yang diberi kewenangan melalui otonomi, daerah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam pembagian dana antara pusat dan daerah. Peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih relatif kecil dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Padahal, PAD adalah satu komponen pendapatan daerah yang sangat diharapkan menjadi sumber utama keuangan daerah dalam pelaksanaan otonomi. Dengan kata lain, peranan penerimaan yang berasal dari pemerintah pusat dalam bentuk bagi hasil pajak dan bukan pajak, sumbangan dan bantuan masih mendominasi struktur APBD.

Sumber-sumber penerimaan yang relatif besar pada umumnya dikelola oleh pemerintah pusat, sedangkan sumber penerimaan yang relatif kecil dikelola oleh pemerintah daerah.

You might be interested:  Jenis Usaha Yang Belum Diwajibkan Membayar Pajak Adalah?

Apakah BUMN dan BUMD membayar pajak?

Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah BUMN Dan BUMD – Tujuan didirikannya BUMN dan BUMD antara lain :

  1. Aktif memberikan bantuan serta bimbingan bagi pelaku ekonomi tingkat rendah seperti UKM dan koperasi.
  2. Menjalankan berbagai sektor usaha yang belum dijalankan oleh koprasi maupun pihak swasta.
  3. Memberikan pelayanan produk-produk yang berkualitas untuk kepentingan atau hajat hidup orang banyak.
  4. Menambah penerimaan negara atau memberikan andil dalam penerimaan atau pendapatan negara demi kesejahteraan masyarakat.
  5. Mendapatkan keuntungan dari usaha yang dijalankan.

Fungsi BUMN dan BUMD antara lain :

  1. Menyediakan barang dan jasa yang tidak disediakan oleh pihak swasta.
  2. Sebagai sarana pemerintah untuk menata kebijakan ekonomi.
  3. Mampu mendorong pemerolehan devisa negara dengan lebih efektif.
  4. Membuka lapangan pekerjaan, karena setiap usaha pasti membutuhkan karyawan atau pegawai.
  5. Membantu mengembangkan perekonomian kecil menengah ke bawah dan koprasi.
  6. Menghasilkan barang dan jasa yang mampu memenuhi hajat hidup orang banyak dan tidak bisa dimonopoli oleh pihak swasta.
  7. Mengelola cabang-cabang sumber daya alam untuk masyarakat banyak.
  8. Sebagai pendorong aktifitas masyarakat pada berbagai lapangan usaha.

Seperti layaknya perusahaan milik swasta. Perusahaan milik negara ataupun perusahaan milik pemerintah daerah (BUMN dan BUMD) juga berkewajiban membayar pajak. Adapun beberapa kewajiban pajak yang harus dibayarkan antara lain :

  1. PPnBM
  2. PPN
  3. PPh pasal 15
  4. PPh Pasal 4 ayat (2)
  5. PPh Pasal 29
  6. PPh Pasal 26
  7. PPh Pasal 25
  8. PPh Pasal 23
  9. PPh Pasal 22
  10. PPh Pasal 21
  11. PPh Badan

Sedangkan BUMN wajib pajak pemungut pajak mempunyai kewajiban perpajakan sebagai berikut :

  1. PPnBM Put (Pemungut PPnBM)
  2. PPN Put (Pemungut PPN )
  3. PPh Pasal 22 Put (Pemungut PPh Pasal 22)

Dari mana sumber dana APBD?

Pembangunan sebuah daerah sangat ditentukan dengan tingkat penetrasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pun demikian dengan kesehatan APBD sangat ditentukan oleh sumber penerimaan yang diperolehnya. Oleh karena itu, keseimbangan antara pendapatan dan penetrasi alokasi APBD sangat menentukan dalam menjalankan pemerintahan di daerah.

Apakah BUMN termasuk penerimaan negara?

Kementerian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) mengungkapkan selama kurun waktu 10 tahun terakhir telah ikut berkontribusi menambah pundi penerimaan negara hingga Rp 3.295 triliun. Pendapatan yang disetorkan BUMN berasal dari dividen, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), lainnya dan pajak.

Apa yang dimaksud dengan penerimaan negara?

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/PMK.06/2006 TENTANG MODUL PENERIMAAN NEGARA

Menimbang : a. bahwa dalam rangka menyempurnakan beberapa substansi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara dipandang perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara; Mengingat : 1. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.06/2006 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan, dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2007; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/PMK.06/2006 TENTANG MODUL PENERIMAAN NEGARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1angka 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : 1. Modul Penerimaan Negara adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. 2. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar pengeluaran negara. 3. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpana uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. 4. Rekening Penerimaan adalah tempat untuk menampung penerimaan negara pada bank umum/badan lainnya. 5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pembiayaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. 6. Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara. 7. Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan negara. 8. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. 9. Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya. 10. Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor. 11. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan antara lain sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara, serta penerimaan negara bukan pajak lainnya. 12. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri yang menjadi hak pemerintah. 13. Penerimaan Pengembalian Belanja adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pengembalian belanja tahun anggaran berjalan. 14. Penerimaan Pembiayaan adalah semua penerimaan negara yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN, antara lain berasal dari penerimaan pinjaman dan hasil divestasi. 15. Penerimaan Penghitunagn Fihak Ketiga adalah semua penerimaan negara yang berasal dari potongan penghasilan pegawai negeri serta setoran subsidi dan iuran Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan asuransi kesehatan. 16. Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. 17. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 18. PT Pos Indonesia (Persero) selanjutnya disebut Kantor Pos adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai Unit Pelaksana Taknis di daerah yaitu Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan /Sentral Giro Gabungan Khusus serta Kantor Pos dan Giro. 19. Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara. 20. Bank Devisa Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka ekspor dan impor. 21. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.” 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah, sehingga keseluruah Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 3 (1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dalam pelaksanaan operasional penerimaan, membuka Rekening Penerimaan pada bank umum/kantor pos. (2) Rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menampung penerimaan negara setiap hari pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi. (3) Saldo Rekening penerimaan pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/ Pos Persepsi setiap akhir hari kerja wajib disetorkan seluruhnya ke Rekening KUN. (4) Dalam hal secara teknis kewajiban penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat dilakukan setiap hari, maka penyetoran dapat dilakukan pada hari Selasa dan Jumat atau hari kerja berikutnya jika Selasa dan Jumat adalah hari libur, dan tanggal 1 atau hari kerja pertama setiap bulan. (5) Ketentuan mengenai pelimpahan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Bank/Pos Persepsi PBB/BPHTB kepada Bank Operasional III dan Bagi Hasil PBB/BPHTB diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.” 3. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 6 (1) Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan estimasi pendapatan adalah DIPA Kementerian Negara/Lembaga atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan dengan DIPA. (2) Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan penerimaan negara antara lain meliputi Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), Surat Tanda Bukti Setor (STBS), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSBP) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan/atau KPPN. (3) Seluruh dokumen sumber penerimaan negara dinyatakan sah setelah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP)/ Nomor Penerimaan Potongan (NPP).” 4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 7 (1) Penerimaan negara diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Negara. (2) Penetapan penerimaan perpajakan dan bukan pajak yang belum dan/atau sudah jatuh tempo tetapi belum disetor ke Rekening Kas Negara pada saat tanggal Neraca diakui sebagai piutang.” 5. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 11 (1) Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. (2) Semua Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur mengenai penerimaan negara, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku.” Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2007 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI
You might be interested:  Emiten Yang Berada Di Pasar Modal Adalah?

Apa itu PNBP dan berapa biaya nya?

PNBP tanah adalah singkatan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak yang merupakan pendapatan untuk negara dari masyarakat dimana sumbernya bukan dari pajak. Dalam dunia properti, biaya PNBP tanah adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pembeli dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan.

Apa saja fungsi dari PNBP?

PNBP pada prinsipnya memiliki dua fungsi, yaitu fungsi penganggaran (budgetary) dan fungsi pengaturan (regulatory).