Yang Termasuk Wajib Pajak Pph Pasal 21 Adalah?
Jenis Penghasilan yang Termasuk PKP dan PTKP –
- Selain termasuk dalam kategori subjek pajak, pekerja yang penghasilannya wajib dikenai PPh 21 juga harus memenuhi jumlah minimum penghasilan per tahun hingga termasuk kedalam kategori Penghasilan Kena Pajak atau PKP.
-
- Jumlah penghasilan yang dianggap PKP adalah hasil selisih dari jumlah penghasilan Anda per tahun setelah dikurangi jumlah penghasilan yang masuk ke dalam syarat Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.
-
- Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK), jumlah penghasilan yang dianggap PTKP berbeda tergantung dari banyaknya tanggungan yang dimiliki pekerja tersebut:
- PTKP Wajib Pajak (WP) orang pribadi adalah Rp54.000.000
- PTKP bagi WP yang sudah kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000
- PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami adalah Rp54.000.000
- PTKP untuk tanggungan, dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000
PTKP yang baru ini membuat semakin banyak tanggungan yang dimiliki sebuah keluarga, semakin tinggi pula batas minimum kena pajak yang dibebankan. Sehingga keluarga yang memiliki banyak tanggungan mendapatkan keringanan jika dibandingkan dengan pekerja yang tak memiliki tanggungan sama sekali. Jika dirinci lebih lanjut, cakupan PTKP baru menjadi seperti ini:
Golongan | Jumlah Tanggungan (0, 1, 2, 3) | Tarif PTKP (penghasilan pertahun < atau =) |
---|---|---|
Tidak Kawin (TK) | TK 0 | Rp 54.000.000 |
TK 1 | Rp 58.500.000 | |
TK 2 | Rp 63.000.000 | |
TK 3 | Rp 67.500.000 | |
Kawin (K) | K 0 | Rp 58.500.000 |
K 1 | Rp 63.000.000 | |
K 2 | Rp 67.500.000 | |
K 3 | Rp 72.000.000 | |
Kawin Dengan Penghasilan Digabung Dengan Istri (K/I) | K/I 0 | Rp 112.500.000 |
K/I 1 | Rp 117.000.000 | |
K/I 2 | Rp 121.500.000 | |
K/I 3 | Rp 127.000.000 |
Jika penghasilan Anda di bawah dari jumlah syarat PTKP seperti di atas, maka anda tidak diwajibkan untuk membayar PPh 21. Sementara jika penghasilan Anda masih dapat dikurangi dengan PTKP di atas sehingga masuk ke dalam kategori PKP, maka penghasilan Anda akan dikenai PPh 21.
Itulah arti dari PPh 21 dan siapa saja yang wajib membayarnya. Karena bisa dibilang cukup rumit, beberapa perusahaan menggunakan software HRIS seperti CATAPA untuk menghitung tarif PPh 21 karyawan secara otomatis, sehingga proses penggajian karyawan dapat berjalan dengan lebih cepat dan efisien. Tertarik menggunakan CATAPA untuk menghitung otomatis potongan PPh 21 karyawan perusahaan Anda? Coba saja dulu, Gratis,,
: Apa Itu PPh 21 dan Siapa Saja yang Wajib Membayarnya?
Contents
Siapa saja yang termasuk wajib pajak PPh 21?
Wajib Pajak PPh Pasal 21 – Wajib pajak PPh Pasal 21 atau penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 berdasarkan pasal 3 peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015 adalah orang pribadi yang merupakan:
- Pegawai.
- Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21.
- Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
- Olahragawan;
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- Agen iklan;
- Pengawas atau pengelola proyek;
- Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- Petugas penjaja barang dagangan;
- Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
- Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya
Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21. Selain itu, kategori di bawah ini juga termasuk wajib pajak PPh 21:
- Mantan pegawai; dan/atau
- Wajib pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
- Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
- Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
- Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
- Peserta kegiatan lainnya.
Apa itu wajib pajak Pasal 21?
Siapa Saja Yang Menjadi Wajib Pajak PPH Pasal 21? – SM Consulting Konsultan Pajak dan Payroll Siapa Saja Yang Menjadi Wajib Pajak PPH Pasal 21? Pajak penghasilan merupakan aturan pemotongan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan dengan pendapatan yang didapatkan oleh perseorangan maupun badan usaha dalam negara.
Wajib pajak yang merupakan orang atau badan usaha yang memiliki kewajiban membayar pajak juga sudah diatur dalam undang-undang sehingga yang termasuk dalam ketentuan tersebut memiliki kewajiban untuk membayar pajak setiap tahunnya. Pajak yang terkumpul sejatinya akan digunakan sebagai dana untuk melakukan pembangunan di Indonesia baik secara nasional maupun pembangunan daerah.
Maka dari itu penting bagi masyarakat untuk memiliki pengetahuan mengenai pajak apa saja yang menjadi kewajibannya. Salah satu pajak yang menjadi kewajiban sebagian besar masyarakat Indonesia yang memiliki pendapatan adalah Pajak Penghasilan atau pph pasal 21.
Apa itu pph pasal 21 Pajak Penghasilan pasal 21 merupakan ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan pajak berdasarkan dengan penghasilan yang berupa gaji, honor, upah, dan atau tunjangan serta pembayaran lain yang memiliki hubungan dengan suatu pekerjaan atau juga jabatan, suatu jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh individu yang menjadi subjek bagi pajak dalam negeri.
Yang termasuk dalam wajib pajak dalam pph pasal 21 adalah:
Pegawai Penerima uang pesangon, uang pensiunan, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, termasuk pesangon, tunjangan, dan jaminan yang diberikan kepada ahli waris. Wajib pajak bukan pegawai yang menerima pendapatan sehubungan dengan pemberi jasa, misalnya tenaga ahli, pemain musik, olahragawan, penasehat, moderator, pengarang, peneliti, penerjemah, pemberi jasa dalam hal teknis, distributor penjualan langsung atau agen multilevel marketing, dan jenis pekerjaan lainnya Peserta kegiatan yang memperoleh suatu penghasilan yang berhubungan dengan keikutsertaannya di dalam kegiatan tersebut.
Bedanya pph pasal 21 dengan pasal 23 Berbicara mengenai pajak penghasilan, yaitu pemotongan pajak berdasarkan dengan penghasilan yang didapatkan oleh seseorang, terdapat dua peraturan yang memiliki dampak dan berhubungan langsung dengan masyarakat, yaitu Pajak Penghasilan pasal 21 dan Pajak Penghasilan pasal 23.
Keduanya merupakan aturan pajak yang memiliki subjek berbeda namun kerap menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat yang masih awam dan sering terbalik-balik. Subjek yang menjadi wajib pajak pada Pajak Penghasilan pasal 23 adalah mereka yang menerima penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, dan juga penghasilan lain selain yang termasuk dalam pph pasal 21.
Contohnya wajib pajak pasal 21 misalnya adalah pegawai kantoran yang digaji oleh perusahaannya, sementara untuk pasal 23 adalah penerima hadiah yang menang kuis dari penyelenggara acara. Tarif yang berlaku untuk pph pasal 21 Perhitungan berapa besarnya pajak berdasarkan dengan ketentuan pasal 21 ini dibedakan menjadi dua yaitu bagi yang memiliki NPWP dan bagi yang tidak memiliki NPWP.
Bagi wajib pajak dengan penghasilan dalam setahun sampai dengan nominal Rp.50.000.000 maka besar pph-nya adalah 5% Untuk penghasilan tahunan Rp.50 juta sampai Rp.250 juta maka besarannya adalah 15% Penghasilan tahunan Rp.250 juta hingga Rp 500 juta besarannya adalah 25% Penghasilan tahunan di atas Rp.500 juta dikenakan pajak penghasilan dengan besar 30%.
Sedangkan pada wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, umumnya besar tariff yang dikenakan adalah 20% lebih besar dari yang memiliki NPWP. Oleh karena itu penting bagi Anda yang memiliki penghasilan yang termasuk dalam kategori wajib pajak untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang salah satu manfaatnya adalah dikenakan tariff pph pasal 21 normal.
Apa itu PPh Pasal 21?
Siapa Saja Yang Menjadi Wajib Pajak PPH Pasal 21? – SM Consulting Konsultan Pajak dan Payroll Siapa Saja Yang Menjadi Wajib Pajak PPH Pasal 21? Pajak penghasilan merupakan aturan pemotongan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan dengan pendapatan yang didapatkan oleh perseorangan maupun badan usaha dalam negara.
- Wajib pajak yang merupakan orang atau badan usaha yang memiliki kewajiban membayar pajak juga sudah diatur dalam undang-undang sehingga yang termasuk dalam ketentuan tersebut memiliki kewajiban untuk membayar pajak setiap tahunnya.
- Pajak yang terkumpul sejatinya akan digunakan sebagai dana untuk melakukan pembangunan di Indonesia baik secara nasional maupun pembangunan daerah.
Maka dari itu penting bagi masyarakat untuk memiliki pengetahuan mengenai pajak apa saja yang menjadi kewajibannya. Salah satu pajak yang menjadi kewajiban sebagian besar masyarakat Indonesia yang memiliki pendapatan adalah Pajak Penghasilan atau pph pasal 21.
Apa itu pph pasal 21 Pajak Penghasilan pasal 21 merupakan ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan pajak berdasarkan dengan penghasilan yang berupa gaji, honor, upah, dan atau tunjangan serta pembayaran lain yang memiliki hubungan dengan suatu pekerjaan atau juga jabatan, suatu jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh individu yang menjadi subjek bagi pajak dalam negeri.
Yang termasuk dalam wajib pajak dalam pph pasal 21 adalah:
Pegawai Penerima uang pesangon, uang pensiunan, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, termasuk pesangon, tunjangan, dan jaminan yang diberikan kepada ahli waris. Wajib pajak bukan pegawai yang menerima pendapatan sehubungan dengan pemberi jasa, misalnya tenaga ahli, pemain musik, olahragawan, penasehat, moderator, pengarang, peneliti, penerjemah, pemberi jasa dalam hal teknis, distributor penjualan langsung atau agen multilevel marketing, dan jenis pekerjaan lainnya Peserta kegiatan yang memperoleh suatu penghasilan yang berhubungan dengan keikutsertaannya di dalam kegiatan tersebut.
Bedanya pph pasal 21 dengan pasal 23 Berbicara mengenai pajak penghasilan, yaitu pemotongan pajak berdasarkan dengan penghasilan yang didapatkan oleh seseorang, terdapat dua peraturan yang memiliki dampak dan berhubungan langsung dengan masyarakat, yaitu Pajak Penghasilan pasal 21 dan Pajak Penghasilan pasal 23.
- Eduanya merupakan aturan pajak yang memiliki subjek berbeda namun kerap menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat yang masih awam dan sering terbalik-balik.
- Subjek yang menjadi wajib pajak pada Pajak Penghasilan pasal 23 adalah mereka yang menerima penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, dan juga penghasilan lain selain yang termasuk dalam pph pasal 21.
Contohnya wajib pajak pasal 21 misalnya adalah pegawai kantoran yang digaji oleh perusahaannya, sementara untuk pasal 23 adalah penerima hadiah yang menang kuis dari penyelenggara acara. Tarif yang berlaku untuk pph pasal 21 Perhitungan berapa besarnya pajak berdasarkan dengan ketentuan pasal 21 ini dibedakan menjadi dua yaitu bagi yang memiliki NPWP dan bagi yang tidak memiliki NPWP.
Bagi wajib pajak dengan penghasilan dalam setahun sampai dengan nominal Rp.50.000.000 maka besar pph-nya adalah 5% Untuk penghasilan tahunan Rp.50 juta sampai Rp.250 juta maka besarannya adalah 15% Penghasilan tahunan Rp.250 juta hingga Rp 500 juta besarannya adalah 25% Penghasilan tahunan di atas Rp.500 juta dikenakan pajak penghasilan dengan besar 30%.
Sedangkan pada wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, umumnya besar tariff yang dikenakan adalah 20% lebih besar dari yang memiliki NPWP. Oleh karena itu penting bagi Anda yang memiliki penghasilan yang termasuk dalam kategori wajib pajak untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang salah satu manfaatnya adalah dikenakan tariff pph pasal 21 normal.
Apa itu Pajak Penghasilan Pasal 21?
Apa Itu PPh 21 dan Siapa Saja yang Wajib Membayarnya? “Kenapa gaji yang setiap bulan kuterima selalu terpotong ya?” Jika Anda adalah seorang karyawan mungkin kadang terbesit pertanyaan seperti di atas. Tapi Anda tak perlu khawatir, karena kemungkinan besar pemotongan tersebut dilakukan untuk membayar Pajak Penghasilan Pasal 21, atau yang lebih dikenal dengan sebutan PPh 21.
-
- Menurut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
-
Untuk membayar pajak ini, biasanya perusahaan akan memotong penghasilan karyawan secara langsung. Perusahaan juga wajib memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawannya setelah pajak itu telah disetorkan kepada pemerintah.
- Peraturan ini juga tak hanya mengikat pegawai tetap tetapi juga pegawai tidak tetap dan pekerja lain yang menerima gaji secara berkala atau disebut subjek pajak dan memenuhi jumlah minimum total penghasilan yang dimiliki hingga masuk kedalam kategori Penghasilan Kena Pajak (PKP)
-
- Menurut pekerja yang termasuk ke dalam kategori subjek pajak:
- Pegawai tetap
- Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya
- Bukan pegawai atau mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa
- Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama,
- Mantan pegawai yang masih menerima penghasilan berkala
- Wajib pajak PPh 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan